Rabu, 09 Januari 2013

hak dan kewajiban guru



                                                                      BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Guru adalah seorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu (tidak hanya di lembaga pendidikan formal) guru memeiliki tugas dan tanggung jawab berat. Guru adalah figure seorang pemimpin. Guru mempunyai banyak tugas baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian.
Hubungan hukum terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya. Hak dan kewajiban tersebut terdapat juga pada guru.
Setiap guru mempunyai hak nya masing-masing dan mempunyai tugas pokok seorang guru.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2.      Apa saja macam-macam hak?
3.      Apa Hak dan kewajiban guru?
4.      Apa saja tugas pokok guru?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban
2.      Untuk mengetahui macam-macam hak
3.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban guru
4.      Untuk mengetahui tugas pokok guru



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

Dalam undang-undang, Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewengangandimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll. Hak dibedakanmenjadi dua: a. Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun( hak asasi, hak public, hak keperdata, hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa oranguntuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligussubyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.


B.     Macam-macam hak

Ø  Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

Ø  Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

Ø  Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

Ø  Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.

C.     Hak dan kewajiban guru
1.      Undang-Undang SisdiknasDalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapatdipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut:
v Hak pendidik (disini adalah guru) antara lain :
·         Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
·      Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·         Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan , pengalaman, kemampuan, prestasi dalam bidang pendidikan. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
·      Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik
·         Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
·         Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjangkelancaran pelaksanaan tugas.

v  Kewajiban guru sebagai pendidik:
·         Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan
·         Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·         Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
·         Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
·         Memberi teladan dan menjaga nama baiklembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


2.      Undang- undang Guru dalam UU Guru dan Dosen, hak dan kewajiban guru lebih diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Yaitu dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 14 s/d Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28ayat (2), pasal 29, Pasal 32, Pasal 35 s/d Pasal 41. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut:
v  Hak guru antara lain :
Dalam pasal 7 terdapat beberapa hak yaitu:
·         Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
·         Memiliki keempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
·         Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·         Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 14 antara lain berisi:
·         Memperoleh penghasilan di atas keutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip pengahargaan atas dasar prestasi.
·         Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
·         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan ini merupakan perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
·         Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
·         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugan keprofesionalan.
·         Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
·         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
·         Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen Guru membentuk organisasi yang bersifat independen. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
·         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
·         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkankualifikasi akademik dan kompetensi.
·         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya

v  Kewajiban Guru antara lain:
Ø  Kewajiban guru dalam UU ini antara lain :
Dalam pasal 7 tedapat beberapa kewajiban guru yaitu:
·         Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
·         Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
·         Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
·         Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
·         Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Dalam Pasal 8 s/d Pasal 11 UU Guru dan Dosen, juga diatur dan dijabarkan dalam Pasal 2 s/d Pasal 5, PP No. 74 Tahun 2008 yaitu, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
·         Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai danmengevaluasi hasil pembelajaran.
·         Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutansejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
·          Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
·         Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilaiagama dan etika.
·         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Ø  Kewajiban guru menurut Imam Al Ghazali:
1.      Harus menaruh rasa  kasih saying terhadap murid dan memperrlakukan mereka seperti terhadap anak sendiri hal ini sebagaimana sabda rasulullah”sesungguhnya saya bagi kamu adalah ibarat bapak dengan anak”
2.      Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan terimakasih, tetapi bermaksud mencari keridhaan Allah swt dan mendekatkan diri kepada-Nya
3.      Berikanlah nasehat kepada murid pada setiap kesempatan, sesuai dengan keadaan yang ada,
4.      Mencegah murid dari akhlak  yang tidak baik dengan jalan sindiran jika mungkin dan jangan dengan terus terang, serta dg halus dan jangan mencela.
5.      Perhatikan tingkat  akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan mereka  menurut kadar akalnya, jangan sampai sesuatu elebihi daya tangkapnya agar ia tidak lari dari pelajaran (bicaralah dengan bahasa mereka)
6.      Jangan menampakan  rasa benci pada murid terhadap suatu cabang ilmu, tapi seharusnya memotivasi bagi mereka untuk belajar  cabang ilmu tersebut
7.      Hindari mereka dari perasaan bahwa  mereka adalah bodoh tapi(lemah sehingga tidak timbul pengaruh buruk terhadap  jiwanya) karena hal ini berdampak negative.
8.      Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan tidak bertolak belakang dengan perbuatannya.QS.ashaf:3,2:44.

D.    Tugas Pokok Guru
a.   Tugas Profesi
1. Tugas ini menuntut guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai    perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.  Guru sebagai profesi adalah mendidik, mengajar, dan melatih anak didik.
3.  Tugas gurtu sebagai pendidik adalah meneruskan dan menyumbangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik.
4. Tugas guru sebagai pelatih mengembangkan keterampilan ddan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.

 5.  Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kecakap dan pengalaman-pengalaman.
6.  Membentuk kepribadian anak didik yang harmanis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita pancasila.
7.  Menyiapkan anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 11 Tahun 1983.
8.  Sebagai perantara dalam belajar.
9.  Pendidik sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke dalam  kearah dewasaan, pendidik tidak dapat membentuk anak didik menurut kehendaknya.
10. Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
11. Pendidik sebagai penegak disiplin.
12. Pendidik sebagai administrator dan manager.
13. Pendidik sebagai suatu profesi.
14. Pendidik sebagai perencana kurikulum.
15. Pendidik sebagai pemimpin.
16. Pendidik sebagai sponsor kegiatan anak-anak.
b.  Tugas Kemanusiaan
Guru harus terlibat dengan kehidupan di masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan kepada anak didik sehingga mereka menilai sifat kesetiakawanan social.
c.   Tugas Kemasyarakatan
Pada bidang ini, Guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermental pancasila. Tidak dapat di pungkiri jika guru mendidik anak-anak bangsa maka sama halnya guru mencerdaskan bangsa Indonesia
d.  Tugas-tugas Guru yang lain adalah :
·         Sebagai Korektor
Harus bisa membedakan nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Dapat menilai dan mengoreksi sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didik
·         Sebagai Inspirator
Harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar anak didik
·         Sebagai Motivator
Harus dapat mendorong anak didik agar lebih bersemangat dan aktif dalam belajar
·         Sebagai Inisiator
Sebagai pencetus ide-ide kemajuan dalam pendidikan dan pembelajaran
·         Sebagai Fasilitator
Yaitu menyediakan fasilitas yang memungkinkan dan memudahkan kegiatan belajar anak didik
·         Sebagai Pembimbing
Membimbing anak didik menjadi manusia dewasa, memiliki susila cakap, mandiri  dan bertanggung jawab
·         Sebagai Demonstrator
Untuk materi yang sulit di pahami anak didik, guru harus dapat memperagakan sehingga dapat membantu anak yang tidak / belum memahami materi tersebut.







BAB III
PENUTUP
Hak dan kewajiban yang tercantum dalam kedua UU tersebut di atas dapat ditelaah bahwa kehadiran UUGuru dan Dosen merupakan perluasan dari UU Sisdiknas. Bila kita telaah baik hak maupun kewajiban yangdiatur dalam UU Guru dan Dosen lebih lengkap dan terperinci. Serta dalam UU Guru dan Dosen lebih mencakup semua guru baik pns, non pns (guru bantu/honorer), maupun guru swasta.
Khusus posisi guruswasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudahtercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas).
Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yangmemang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, khususnya mengenai hak dankewajiban yang dapat memberikan kekuatan hukum dan perlindungan hukum yang dapat mengayomi semuaguru.UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU inidianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antaraguru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dankewajiban guru, kompetensi dll.
Guru juga mempunyai tugas pokok seorang guru yang harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya.





DAFTAR PUSTAKA
·         Zainal Abidin, Undang-undang Guru dan Dosen
·         Yani Meilani, Kode Etik Guru Indonesia
·         Dr. muh.’athiyyah pustaka setia 2003, Prinsip-prinsip dasar pendidikan Islam
·         Farida sarimaya,2009. Sertifikasi guru,Yrama widya.
·         UU RI No 14 dan PERMENDIKNAS No11 2011, Citra Umba RA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar