BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru
adalah seorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Guru
dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di
tempat-tempat tertentu (tidak hanya di lembaga pendidikan formal) guru
memeiliki tugas dan tanggung jawab berat. Guru adalah figure seorang pemimpin.
Guru mempunyai banyak tugas baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas
dalam bentuk pengabdian.
Hubungan hukum terlaksana pada hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum.
Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi.
Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa
kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya
sesuatu pasti ada pasangannya. Hak dan kewajiban tersebut terdapat juga pada
guru.
Setiap guru mempunyai hak nya masing-masing dan mempunyai tugas pokok
seorang guru.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Hak dan Kewajiban?
2. Apa saja macam-macam hak?
3. Apa Hak dan kewajiban guru?
4. Apa saja tugas pokok guru?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian hak dan
kewajiban
2. Untuk mengetahui macam-macam hak
3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban guru
4. Untuk mengetahui tugas pokok guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Contohnya: melaksanakan tata tertib
di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan
sebaik-baiknya dan sebagainya.
Dalam
undang-undang, Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada
subyek hukum. Kewengangandimaksud adalah
kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dll.
Hak dibedakanmenjadi dua:
a. Hak mutlak, pemegang hak dapat mempertahankan terhadap siapapun( hak asasi,
hak public, hak keperdata, hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa oranguntuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu. Sedangkan kewajiban
adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban
yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligussubyek hukum.
Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute
dan disebut peran bila bersifat relatif.
B. Macam-macam hak
Ø Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu
bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh
kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap
bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak
untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak
moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang
majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya
padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan
demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan
melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini
jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal
maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi
anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya
hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
Ø Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk
melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh
menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas
kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa
orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan,
dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi
menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk
berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak
untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan.
Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk
tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak
orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak
dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa
disebut hak keamanaan.
Ø Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia
atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh:
jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan
kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang
lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu,
melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia
tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi
manusia”.
Ø Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki
individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau
mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak
beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita
ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas
hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja,
akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas
pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
C. Hak dan kewajiban guru
1.
Undang-Undang SisdiknasDalam UU Sisdiknas, hak dan kewajiban guru diatur dalam
Pasal 39 sampai dengan Pasal 44. Dapatdipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut:
v Hak
pendidik (disini adalah guru) antara lain :
·
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
·
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
·
Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan , pengalaman, kemampuan,
prestasi dalam bidang pendidikan. Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
·
Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik
·
Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
·
Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendidikan untuk menunjangkelancaran pelaksanaan tugas.
v
Kewajiban guru sebagai pendidik:
·
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan
pembimbingan dan pelatihan
·
Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis
·
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
·
Memberi teladan dan menjaga nama baiklembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2.
Undang- undang Guru dalam UU Guru dan Dosen, hak dan kewajiban
guru lebih diatur dengan sangat lengkap, terperinci dan jelas. Yaitu dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 12,
Pasal 14 s/d Pasal 21 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28ayat (2), pasal 29, Pasal 32, Pasal 35
s/d Pasal 41. Dapat dipisahkan dan dijabarkan sebagai berikut:
v
Hak guru antara lain :
Dalam pasal
7 terdapat beberapa hak yaitu:
·
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerja.
·
Memiliki keempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
·
Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
·
Memiliki organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 14 antara lain berisi:
·
Memperoleh penghasilan di atas keutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip pengahargaan atas dasar
prestasi.
·
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan
prestasi kerja.
·
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas
kekayaan intelektual, perlindungan ini merupakan perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
·
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
untuk menunjang kelancaran tugan keprofesionalan.
·
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan
kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
·
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan
tugas.
·
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
Dalam Pasal 42 UU Guru dan Dosen Guru membentuk organisasi yang bersifat
independen. Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan,
perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
·
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan
pendidikan.
·
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkankualifikasi akademik dan kompetensi.
·
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
v Kewajiban Guru antara lain:
Ø Kewajiban guru dalam UU
ini antara lain :
Dalam pasal
7 tedapat beberapa kewajiban guru yaitu:
·
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
·
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia.
·
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas.
·
Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
·
Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dalam Pasal 8 s/d Pasal 11 UU Guru dan
Dosen, juga diatur dan dijabarkan dalam Pasal 2 s/d Pasal 5, PP No. 74
Tahun 2008 yaitu, Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sedangkan kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi.
Dalam Pasal 20 UU Guru dan Dosen, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan, guru berkewajiban:
·
Merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai danmengevaluasi hasil pembelajaran.
·
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutansejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
·
Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,dan
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran.
·
Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,
hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilaiagama dan etika.
·
Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Kewajiban guru menurut Imam Al Ghazali:
1. Harus menaruh rasa kasih saying terhadap murid dan
memperrlakukan mereka seperti terhadap anak sendiri hal ini sebagaimana sabda
rasulullah”sesungguhnya saya bagi kamu adalah ibarat bapak dengan anak”
2. Tidak mengharapkan balas jasa ataupun
ucapan terimakasih, tetapi bermaksud mencari keridhaan Allah swt dan
mendekatkan diri kepada-Nya
3. Berikanlah nasehat kepada murid pada
setiap kesempatan, sesuai dengan keadaan yang ada,
4. Mencegah murid dari akhlak yang tidak baik dengan jalan sindiran jika
mungkin dan jangan dengan terus terang, serta dg halus dan jangan mencela.
5. Perhatikan tingkat akal pikiran anak-anak dan berbicara dengan
mereka menurut kadar akalnya, jangan sampai
sesuatu elebihi daya tangkapnya agar ia tidak lari dari pelajaran (bicaralah
dengan bahasa mereka)
6. Jangan menampakan rasa benci pada murid terhadap suatu cabang
ilmu, tapi seharusnya memotivasi bagi mereka untuk belajar cabang ilmu tersebut
7. Hindari mereka dari perasaan bahwa mereka adalah bodoh tapi(lemah sehingga tidak
timbul pengaruh buruk terhadap jiwanya)
karena hal ini berdampak negative.
8. Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan
tidak bertolak belakang dengan perbuatannya.QS.ashaf:3,2:44.
D. Tugas Pokok Guru
a.
Tugas Profesi
1.
Tugas ini menuntut guru untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Guru
sebagai profesi adalah mendidik, mengajar, dan melatih anak didik.
3. Tugas
gurtu sebagai pendidik adalah meneruskan dan menyumbangkan nilai-nilai hidup
kepada anak didik.
4. Tugas
guru sebagai pelatih mengembangkan keterampilan ddan menerapkannya dalam
kehidupan demi masa depan anak didik.
5. Menyerahkan kebudayaan kepada
anak didik berupa kecakap dan pengalaman-pengalaman.
6. Membentuk
kepribadian anak didik yang harmanis, sesuai cita-cita dan dasar negara kita
pancasila.
7. Menyiapkan
anak didik menjadi warga negara yang baik sesuai undang-undang pendidikan yang
merupakan keputusan MPR No. 11 Tahun 1983.
8. Sebagai
perantara dalam belajar.
9. Pendidik
sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke dalam kearah dewasaan, pendidik tidak dapat
membentuk anak didik menurut kehendaknya.
10. Pendidik
sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
11.
Pendidik sebagai penegak disiplin.
12.
Pendidik sebagai administrator dan manager.
13.
Pendidik sebagai suatu profesi.
14.
Pendidik sebagai perencana kurikulum.
15.
Pendidik sebagai pemimpin.
16. Pendidik
sebagai sponsor kegiatan anak-anak.
b.
Tugas Kemanusiaan
Guru harus terlibat dengan kehidupan di
masyarakat dengan interaksi sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai
kemanusiaan kepada anak didik sehingga mereka menilai sifat kesetiakawanan
social.
c.
Tugas Kemasyarakatan
Pada bidang ini, Guru mempunyai tugas
mendidik dan mengajar untuk menjadi warga Negara Indonesia yang bermental
pancasila. Tidak dapat di pungkiri jika guru mendidik anak-anak bangsa maka
sama halnya guru mencerdaskan bangsa Indonesia
d.
Tugas-tugas Guru yang lain adalah :
·
Sebagai
Korektor
Harus
bisa membedakan nilai yang baik dan mana nilai yang buruk. Dapat menilai dan
mengoreksi sikap, tingkah laku, dan perbuatan anak didik
·
Sebagai
Inspirator
Harus dapat memberikan ilham yang baik
bagi kemajuan belajar anak didik
·
Sebagai
Motivator
Harus
dapat mendorong anak didik agar lebih bersemangat dan aktif dalam belajar
·
Sebagai
Inisiator
Sebagai pencetus ide-ide kemajuan dalam
pendidikan dan pembelajaran
·
Sebagai
Fasilitator
Yaitu
menyediakan fasilitas yang memungkinkan dan memudahkan kegiatan belajar anak
didik
·
Sebagai
Pembimbing
Membimbing
anak didik menjadi manusia dewasa, memiliki susila cakap, mandiri dan bertanggung jawab
·
Sebagai
Demonstrator
Untuk
materi yang sulit di pahami anak didik, guru harus dapat memperagakan sehingga
dapat membantu anak yang tidak / belum memahami materi tersebut.
BAB III
PENUTUP
Hak dan
kewajiban yang tercantum dalam kedua UU tersebut di atas dapat ditelaah bahwa
kehadiran UUGuru dan Dosen merupakan perluasan dari UU Sisdiknas. Bila kita
telaah baik hak maupun kewajiban yangdiatur
dalam UU Guru dan Dosen lebih lengkap dan terperinci. Serta dalam UU Guru dan
Dosen lebih mencakup semua guru baik pns, non pns (guru bantu/honorer), maupun
guru swasta.
Khusus
posisi guruswasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang
ada meskipun secara eksplisit sudahtercantum
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas).
Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum
yang jelas. Yangmemang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, khususnya mengenai hak dankewajiban yang dapat memberikan kekuatan
hukum dan perlindungan hukum yang dapat mengayomi semuaguru.UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang
hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU inidianggap bisa menjadi payung
hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antaraguru negeri
dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan
menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara
gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum
diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak
dankewajiban guru, kompetensi dll.
Guru juga mempunyai tugas
pokok seorang guru yang harus dilaksanakan dengan sebaik-sebaiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Zainal
Abidin, Undang-undang Guru dan Dosen
·
Yani
Meilani, Kode Etik Guru Indonesia
·
Dr.
muh.’athiyyah pustaka setia 2003, Prinsip-prinsip
dasar pendidikan Islam
·
Farida
sarimaya,2009. Sertifikasi guru,Yrama
widya.
·
UU RI No 14 dan PERMENDIKNAS No11 2011, Citra Umba RA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar