BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Manusia sangat
membutuhkan pendidikan dalam mengrungi hidup dan kehidupananya. Karena
pendidikan adalah usaha manusia agar manusia dapat mengembangkan potensi yang
ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan
pencapaian dan pemerataan hal tersebut,
pemerintah wajib untuk membuat suatu aturan yaitu hokum. Aturan itulah y7ang
dinmakan undang-undang maupun peraturan lain yang menunjang.
Sebagaimana dalam
pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan kewajiban naegara kepada rakyat
adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945
Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara
berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu
seluruh komponen bangsa,pemerintah,masyarakat dan keluarga serta pengusaha
lainnya, wajib ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan salah satu tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.
Setiap Negara memiliki
aturan perundang-undangan sendiri. Tindakan dan keputusan Negara itu harus
berdasarkan Undang-undang Negara tersebut. Bila ada suatu tindakan yang
bertolak belakang dengan perturan perundang-undangan Negara tersebut, maka
tindakan itu bias dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hokum dan orang
yang melakukan hal itu aajib diadili.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami
dan mengetahui berbagai landasan Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu
memahami dan mengetahui berbagai landasan Yuridis (hukum) system
pendidikan yang ada di Negara Indonesia dan menjadikannya sebagai titik tolak
atau barometer dalam pelaksanaan perananannyasebagai seorang pendidik dan
tenaga kependidikan.
Oleh sebab itu kami memandang sangat perlu seorang
yang berhubungan dengan pendidikan untuk mengetahui landasn hukum pendidikan di
Indonesia. Dan kami insya Allah akan membahas dan memparkannya dalam makalah
kami yang berjudul “Landasn hukum pendidikan di indonsia “.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah yang kan kami bahsa dalam makalh ini adalah :
1. Apa
pengertian dari landasan hukum pendidikan ?
2. Apa
yang menjadi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesesia ?
3. Apa
Hubungan antara pendidikan dan hukum ?
4. Apa
yang menjadi Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?
5. Solusi
mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia
C.
Tujuan
pembahasan
Adapun yang menjadi
tujuan dalam pembahasan menngenai landasan hukkum pendidikan di Indonesia
adalah agar semua orang yang berkaitan denngan dunia pendidikan di Indonseia
mengetahui dan mengerti mengenai landasan hukum pendidikan di Indonesia, dan
juga supaya kita semua mengetahui masalah apa yang menjadi hambatan dalam
pelaksanaan dan penerapan pendidikan di Indonesia supaya kita semua bias
menetahui solusi apa yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN.
A.
Pengertian
landasan hukum pendidikan
Pendidikan berasal dari
kata “didik” lalu kata ini
mendapatkan awalan “ME”, Sehingga menjadi kata “mendidik” artinya
memlihara dan memberikan latihan yang diperlukan adanya ajaran,tuntunan dan
pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Selanjutnya pengertian
pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseprang atau
sekelompok orang dalam upaya mendewasakn manusia melalui upya pengajaran dan
pelatihan,(Depdikbud,1992:232)
Hukum merupakan suatu
aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan
pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan
lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat
persiapan,supervise dan lain sebagainya. Kata yuridis berkaitan dengan hukum,
maka yang menjadi asumsi dalam pendidikan adalh sumber-sumber hukm yang menjadi
pijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Landasan hukum
pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang di jadikan titik tolak dalam pendidikan.
Terutama pendidikan nasional ( tatang saripudin dan nuraini,2006:6) sedangkan
menurut made Pidarta (1997:40) landasan hukum diartikan sebagai suatu aturan
baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu dalam hal ini adalah kegiatan
pendidikan.
Jadi, landasn hukum
pendidikan adalah dasar atau pondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan
dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara. Dalam hal ini aturan
yang menjadi dasr hukum pendidikan di Indonesia. Diantara dasar hukm pendidikan
di Indonesia yaitu: UUD 1945,UU No 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan
nasional,UU N O 14 YAHUN 2005 Tentang guru dan dosen, PP No 19 tahun 2005
tentang setandar nasional pendidikan dan lain sebagainya.
B.
Pengertian
landasan hukum pendidikan
Hukum merupakan aturan
baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan sebuah
kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan
pendidikan diaur oleh aturan yang baku. Banyak juga kegiatan pendiidikan yang
diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar,
supervise dan sebagainya.
Landasan yuridis
(hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan,
terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan
sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun
pendidikan adalah dasar perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam
pelaksanaan pendidikan di suatu Negara.
Daklam hal ini adalah aturan atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam
pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
C.
Landasan
hukum pendidikan Indonesia
Negara dan bangsa
Indonesia sanata memperhatikan pendidikan hal itu terbkti dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat, selain dari itu terdapat banyak sekaliUU yang mengatur
dan berkaitan denag Pendidikan. Di antaranya UU pendidikan, peraturan
pemerintah tentang pendidikan, peraturan menteri pendidikan nasional, inisiatif
presiden (inpres), dan di antara sekian banyak aturan dan UU tentang pendidikan
adalah sebagai berikut :
I. UNDANG-UNDANG
TENTANG PENDIDIKAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
II. PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun
2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun
2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor. 41 Tahun 2009 tentang
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta
Tunjangan Kehormatan Profesor
h) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
i)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
III. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
A.
KETENAGAAN
Permendiknas RI Nomor. 12 th 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah
Permendiknas RI Nomor 13 th 2007
tentang Standar Kepala Sekolah
Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008
Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008
Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008
Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
B.
SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
Permendiknas RI Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008
Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42
Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun
2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
C.
AKREDITASI SEKOLAH
Permendiknas No. 29 Tahun 2005
tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah
Adapun
penjelasan secara sinkat mengenai butir-butir yang menjadi landasan hukum
pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Pendidikan Indonesia menurut UUD 1945
Sebagaimana sudah di
kemukakan pada bagian pendahuluan bahwa bangsa Indonesia Sangat memperhatikan
dan memntingkan pendidikan nasional. Sebab hal itu menjadi salah satu tujuan
bangsa,cita-cita bangsa dan tujuan Negara. Hal itu terdapat dalam pembukaan UUD
1945 alinea ke empat “……mencerdaskan kehidupan bangsa” apalagi hal itu di
pertegas di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 di nyatakan bahwa “setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2 “ setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
Dari uraian di atas
sudah jelas bahwa yang namanya pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab
Negara. Sebab setiap warga Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan baik
dasr ataupoun menengah. Terlebih sebagaimana terdapat dalam ayat 3 UUD 1945
pasal 31 menyatakan bahwa pemerintah
akan menyelenggarakan dan melaksanakan satu sisitem pendidikan yaitu system
pendidikan nasional.
Seharusnya bangsa
Indonesia yang kita cintai ini tidak ada orang yang buta hurup,bodoh tidak menegenal pendidikan, dan tidak ada
anak yang dalam usia pendidikan tidak bias sekolah katrena ketiadaan biaya
karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab dan tugas m Negara sebagaiman
terdapat di dalam UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 1.2 dan 3. Jiak pemerintah tidak
melaksanakanya mak pemerintah sudah menkhianati manat para leluhur para pendiri
Negara ini dan juga pemerintah tidak berhasil untuk mencapai salah satu tujuan
Negara.
2. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional.
a. Pengertian Sistem pendidikan nasional
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.(pasal 1 ayat 1).
Sedangkan
pendidikan nasional adalah Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(pasal 1 ayat 2).
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.(pasal 3).
Pendidikan
nasional mempunyai visi terwujudnya sisteem pendidikan sebagi pranata social
yang kuat dan berwibawa dalam memberdayakan semua warga dan rakyat Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mapu dan proaktif menjawab
tantangan jaman yang selalu berubah.
Adapun misi dari pendidikan nasional
adalah :
1) Perluasan dan pemerataan untuk
memproleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2)
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa
menuju masyarakat pembelajar.
3)
Menungakatkan kualitas pendidikan untuk mengoftimalkan
pembentukan kefribadian yang bermoral;
4)
Meningkatkan keprofesianlan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan berdasarkan standar nasional dan global;
5) Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia .(Penjelasan UU No 20 Tahun 2003)
Sedangkan pendidikan nasional adalah
sebagai berikut :
1) Pelaksaan pendidikan agama dan
akhlak mulia yang kuat dan kokoh;
2)
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompotensi;
3)
Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4)
Evaluasi, Akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang
memberdayakan;
5)
Meningkatkan keprofesionalan pendidik dan tenaga
kependidikan;
6)
Penyediaan saran belajar yang merata:
7)
Pembiayaan pendidikan yang merata dan seimbang;
8)
Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata bagi
seluruh rakyat Indonesia;
9)
Pelaksanaan wajib belajar dan
10) Pemberdayaan peran serta masyarakat
yang aktif.(penjelasan UU No 20 tahun 2003)
b.
Hak
dan kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Hak dan kewajiban warga
Negara sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6 adalah sebagai berikut :
Hak warga Negara pasal
5
1)
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
2)
Warga negara yang
memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus.
3)
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta
masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4)
Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
5)
Setiap warga negara
berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
Kewajiban warga Negara pasal 6 ;
1) Setiap warga negara yang berusia
tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2) Setiap warga negara bertanggung
jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Sedangkan
Hak dan kewajiban orang tua sebagaimana dam pasal 7 adalah : 1. Orang tua behak
memilki satuan pendidikan dalam meproleh informasi tentang anaknya;(ayat 1) dan
2. Orang tua bekewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selam wajib
belajar (ayat 2).
Hak
dan kewajiban masyarakat sebagaiman dalam pasal 8 dan 9 adalah :
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak
dan kewajiban pemerintah sebagaiman diatur dalam pasal 10 dan 11 adalah sebagai
berikut :
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah
berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap
warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Oleh
karena itu kalau di perhatikan dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua,
masyarakat dan pemerintah maka kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta huruf,tidak
bias menulis dan membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan ekonomi dan
lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab
pemerintah, terlebih kalau angaran pendidikan di Negara kita sudah mencapai
20%.
c. Pendanaan pendidikan
Tangung
jawab pendanaan dalam pendidikan di Indonesia adalh menhadi tanggung jawab
bersam, baik pemerintah atupun masyarakat; baik masyarakat
perorangan,pengorganisasian atapun perusahaan (pasal 46). Sedangkan
pengalokasian dana untuk penyelengaraan pendidikan, selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan adalh minimal 20% dari APBN dan APBD, sesuai dengan
pasal 49 ayat 1.
Para
peraktisi pendidikan beranggapan bahwa jika anggaran pendidikan menjadi 20%,
maka kualitas pendidikan Indonesia akan meningkat, dan Negara Indonesia akan
mampu bersaing dengan Negara lain dan Negara kita mampu untuk maju. Angapan itu
sangat beralasan, karena melihat dari Negara lain seperti jepang,
Malaysia,singapura dan lain sebagainya.
d. Evaluasi pendidikan
Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.(pasal 57 ayat 1). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik,
lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua
jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. (pasal 57 ayat 2)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan (pasal 58 ayat 1). Pemerintah dan pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang
mandiri untuk melakukan evaluasi.. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (pasal 59)
3. Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Pengetian
Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal,
serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk
pendidikan anak usia dini. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat (Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 dan 2)
Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani
dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat
bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(pasal 8 dan 45)
b. Pengakuan
guru dan dosen
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.(pasal 2 ayat 1 dan 2 dan
pasal 3 ayat 1 dan 2 ).
c. Kualifikasi
akademik, kompotensi,sertifikasi guru dan dosen
Kualifikasi akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).(Pasal 9). Sedankan bagi
dosen kualifikasinya akademiknya
diperoleh melalui pendidikan tinggi pascasarjana yang terakreditasi sesuai
dengan bidang keahlian.Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan
program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program
doktor untuk program pascasarjana.(pasal 46 ayat 1 dan 2)
Adapun kmpetensi yang
harus dimilik oleh seorang guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. ( pasal 10 ayat 1)
Sedangkan Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.(pasal 11ayat
1). Untuk masalh sertifikasinya diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel
(dapat dipercaya/bertanggung jawab) serta lembaga tersebut di tetapkan oleh
pemerintah.(pasal 11 ayat 2, 3dan 4).sedangkan bagi dosen Sertifikat pendidik
diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
asisten ahli;
c.
lulus proses sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang
menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi
yang ditetapkan oleh Pemerintah. (pasal 47b ayat 1)
sebagaiman imflementasi dari UU No 14
tahun 2005 ini maka pemerintah melaksankan sertifikasi guru dalam jabatan
melalui dua jalur (diknas, 2008:4) yaitu :
pertama,
penilaian portopolio guru,sebagaiman yang
diatur dalam perturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tangal 14 mei tahun
2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan.program sertifikasi guru dalam
jabatan melalui portopolio yang ditentukan lewat senioritas, yaitu: masa
kerja,usia,golongan,beban mengajar dan seterusnya.
Kedua,
pendidikan
sebagiman diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 40 tahun
2007 tentang penyelenggaraan sertifikasi guru melalui jalur pendidikan. Sasaran
program ini, para guru dalam jabatan yang berprestasi dan usia yang relatife
muda. Untuk melaksanakan program sertifikasi melalui jalur ini. LPTK mempunyai
kurikulum tersebut. Dalam penyusunan kurikulum tersebut perlu memeperhatukan
masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) dan asosiasi frofesi program
studi sebagai upaya penjaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian
mutu (quality control) pendidikan.
4. Peraturan
Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
a. Pengertian
setandar nasional pendidikan
Standar Nasional
Pendidikan(SNP) adalah criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat 1). Criteria system pebdidikan
baik formal, nonformal ataupun informal. Yang ada di Indonesiadilihat dari
asfek standar isi,proses,kompotensi kelulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan,sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan (pasal 2 ayat 1).
b. Fungsi
setandar nasional pendidikan
Adanya standar nasional
pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksaan dan pengwasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.(pasal 3).
Jadi, dengan adanya standar nasional pendidikan di Indonesia dapat terpantau
dan terjamin, serta dapat meningkat sampai akhirnya dapat bersaing dengan
Negara lainnya. Sebagaimana fungsi dari SNP ini, yaitu menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat (pasal 4).
D. Hubungan antara pendidikan dan hukum
Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pengajarandan
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memilki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang di btuhkan ileh dirinya,
masyarakat bangsa dan Negara.
Hukum merupakan suatu
aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi
oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan
pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan
lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat
persiapan,supervise dan lain sebagainya(Made pidarta,1997: 40).
Jadi
hubungan antara pendidikan dan hukum seperti halnya tercantum didalam Pasal 2
dan 3 UU RI No 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahawa pemerintah menjamin
terselengaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasr tampa
dipungut biaya. Wajib belajara merupakan tugas dan tanggung jawab Negara yang
di selelengarakan oleh lembaga pendidikan nasional,pemerintah daerah dan
masyarakat. Dengan hal itu maka tujuan dan pendidikan nasional akan tercapai
sesuai dengan harapan dan ciat-cita Negara.
Seperti hunbungan antara pancasila
dan system pendidikan ditinjau dari pilsafat pendidikan di mana pancasila
adalah dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila
mempunyai fungsi dalam hiduf dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Antara
lain pancasila sbagi dasrnegara, alat pemersatu bangsa, sumber dari segala
sumber hukum,pandangan hidup bangsa, dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia
(Jalaludin,1997:143).
E. Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di
Indonesia
Seperti tercantum dalam
pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga Negara yang berysia tujuh samapai lima belas
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah,menagapa
hukum tersebut belum bias terlasanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya
pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak sehatrusnya berusaha menyukseskan
dan mewujudkan wajib belajar ini.
Seba kalau masyarakat
berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti secara
langsung mereka sudah menelantarkan dan meniadakan peluang untuk mendapatkan
kesempatan untuk belajar dan menngenyam pendidikan. Jadi masalah dari penerapan
dan pelksanaan landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah:
1. Kesadaran
masyarakat akan pentingmnnya pendidikan
2. Masayarakat,aparatur
Negara dan semua piha yang bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan
kurang kordinasi dan kerjasama
3. Tidak
adanya suatu aturan atau UU yang jelas yang mengatur mengenai hukuman buat
pihak yang menggangu berjalan dan terlaksannya pendidikan nasional.
F. Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum
pendidikan Di Indonesia
Solusi untuk mengatasi
masalah hukum pendidikan di Indonesia adalah, para pendidik dan masyarakat umu
perlu bersikap dan bertindak positip menyukseskan program pendidikan nasional
antara lain dengan cara :
a. Memberikan
dorongan kepada peserta didik dan masyarakat untuk belajar secara terus
menerus, tidak cukup hanya dengan tamat SDsaja dengan alas an-alasan yang tidak
masuk akal
b. Mengurangi
beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi
orang tuanya
c. Membantu
untuk merangsang kemauan belajar anak-anaka dan peserta didik.
d. Memberikan
pemahan kepada masyarakat umum dan kepada semua pihak akan pentingnya
penididikan dan kerugian bila hidup tampa pendidikan
e. Para
pendidik harus Bersedia bekorban dan meluangkan waktu demi behasilnya proses
dan tujuan pendidikan.
f. Memberikan
kesempatan belajar bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk
mengikuti proses pendidikan baik formal ataupun non formal.
Begitu halnya dalam
pendidikan agama, sikap dan kewajiban merupakan perubahan mendasar atas sikap
dan pandangan yang di anutnya yang seolah-olah mengangap bahwa sekolah-sekolah
umum yang diselenggarakan oleh p[ihak swasta berhak sepenuhnya hanya memberikan
pendidikan agama yang di anut oleh penyelenggara sekolah. Anak didik hanya
diangap sebagai objek didik, tidak dipandang sebgai subjek didik sebagaimana
kaum nasionalis sekuler yang merupakanwarisan pandangan kaum kolonialis belanda
dahulu ( Hartono Mardjono, 1996 : 46).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum merupakan aturan
baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan sebuah
kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan
pendidikan diaur oleh aturan yang baku. Banyak juga kegiatan pendiidikan yang
diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar,
supervise dan sebagainya.
Landasan yuridis
(hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari perturan
perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan,
terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan
sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun
pendidikan adalah dasar perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam
pelaksanaan pendidikan di suatu Negara.
Daklam hal ini adalah aturan atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam
pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Banyak sekali landasan
hukum pendmidikan di Indonesia diantaranya adalah : UUD 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Minimal empat dasar hukm itulah yang menjadi dasar hukun bagi pendidikan di
Indonesia.
Untuk menjadi seorang pendidik yang frofesional, sebagaimana
yang di amantkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal kita harus memilki tiga criteria
sebagai berikut : memilik kualifikasi akademik,kompetensi dan sertifikasi.
B.
Saran-saran
Untuk menjadi seorang pendidik yang frofesional, sebagaimana
yang di amantkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal kita harus memilki tiga criteria
sebagai berikut : memilik kualifikasi akademik,kompetensi dan sertifikasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Uus
Ruswendi, Landassan pendidikan, Bandung: CV. Insan mandiri, 2009.
Ø Made
Pidarta, landasan kependidikan, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2007
Ø Afifudin,
meresfon Undang-Undang guru dan dosen dalam upaya peningkata mutu
pendidikan, Bandung : INSAN MANDIRI, 2005.
Ø _________,
Administrasi Pendidikan, Bandung; INSAN MANDIRI, 2004.
Ø Ahmad
Tafsir, Filsafat pendidikan islami, Bandung; Rosda Karya, 1999.
Ø _________,Frofesionalisme
dalam pendidikan islam, Bandung,
Rosda Karya, 2008.
Lampiran :
Laporan
Diskusi Mata Kuliah Landasan Pendidikan
“Landasan
Hukum Pendidikan”
·
Dosen : Bapak, Irfan Ahmad Zain, M.Pd
·
Materi : landasan hukum pendidikan
·
Pemateri : kelompok 1; Ketua : Payiz Zawahir M (1210202137)
Anggota :
M Ramdan D (1210202115)
Leli
Marcelina (1210202097)
N Gina Nurhidayati (1210202121)
Nur
Isnaeni (1210202130)
Nindi
Heryani (1210202127)
·
Moderator : Nindi Heryani
·
Peserta : Seluruh mahasiswa PAI/C/Smstr
II
·
Mahasiswa PAI
C/II Yang tidak hadir :
1. Melawati
( izin )
2. Redi
nurul H ( Izin )
·
Waktu dan tempat
: SMK Bakati nusantara R 07, 10 Maret
2011 Pukul 10,10-11,50
·
Pertanyaan dan
penanya :
1.Apa
yang harus di lakukan oleh Negara apabila suatu tindakan yang bertentangan
dengan peraturan? ( Ratna dewi Y “1210202143”)
2.Apabila
ada seorang pendidik yang tingkah lakunya melanggar koridor dan aturan yang ada
apa yang harus kita lakukan; apakah kita bias menghakimnya?
(Muhammad
latif “1210202110”)
3.Apa
system pendidikan di Indonesia terdapat aturan sendiri yang mengatur dan
menentukan standar kelulusan peserta didik ?(N rohimah “1210202122”)
4.Apa
solusi dari permasalaha pendidikan di Indonesia khusunya masalah penerapan
hukum pendidikan di Indonesia? ( Nasir Muslim “1210202120”)
5.Aakah
system dan pelaksanaan Ujian Nasional itu terdapat dalam Undang-Undang pendidikan ? ( Piki Hilmam M”1210202139”)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar