Rabu, 09 Januari 2013

landasan hukum pendidikan di indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Manusia sangat membutuhkan pendidikan dalam mengrungi hidup dan kehidupananya. Karena pendidikan adalah usaha manusia agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan pencapaian  dan pemerataan hal tersebut, pemerintah wajib untuk membuat suatu aturan yaitu hokum. Aturan itulah y7ang dinmakan undang-undang maupun peraturan lain yang menunjang.
Sebagaimana dalam pembukaan UUD 45 alinea keempat bahwa tugas dan kewajiban naegara kepada rakyat adalah salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan dalam UUD 1945 Republik Indonesia Pasal 31 ayat (1) menyebutakan bahwa “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang”. Untuk itu seluruh komponen bangsa,pemerintah,masyarakat dan keluarga serta pengusaha lainnya, wajib ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan dari Negara dan bangsa Indonesia.
Setiap Negara memiliki aturan perundang-undangan sendiri. Tindakan dan keputusan Negara itu harus berdasarkan Undang-undang Negara tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertolak belakang dengan perturan perundang-undangan Negara tersebut, maka tindakan itu bias dikatakan sebagai tindakan yang melanggar hokum dan orang yang melakukan hal itu aajib diadili.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui berbagai landasan Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memahami dan mengetahui berbagai landasan Yuridis (hukum) system pendidikan yang ada di Negara Indonesia dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam pelaksanaan perananannyasebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.
Oleh sebab itu kami memandang sangat perlu seorang yang berhubungan dengan pendidikan untuk mengetahui landasn hukum pendidikan di Indonesia. Dan kami insya Allah akan membahas dan memparkannya dalam makalah kami yang berjudul “Landasn hukum pendidikan di indonsia “.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah yang kan kami bahsa dalam makalh ini adalah :
1.      Apa pengertian dari landasan hukum pendidikan ?
2.      Apa yang menjadi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesesia ?
3.      Apa Hubungan antara pendidikan dan hukum ?
4.      Apa yang menjadi Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia?
5.      Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia
C.    Tujuan pembahasan
Adapun yang menjadi tujuan dalam pembahasan menngenai landasan hukkum pendidikan di Indonesia adalah agar semua orang yang berkaitan denngan dunia pendidikan di Indonseia mengetahui dan mengerti mengenai landasan hukum pendidikan di Indonesia, dan juga supaya kita semua mengetahui masalah apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan dan penerapan pendidikan di Indonesia supaya kita semua bias menetahui solusi apa yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN.

A.                      Pengertian landasan hukum pendidikan
Pendidikan berasal dari kata “didik”  lalu kata ini mendapatkan awalan “ME”, Sehingga menjadi kata “mendidik” artinya memlihara dan memberikan latihan yang diperlukan adanya ajaran,tuntunan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Selanjutnya pengertian pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseprang atau sekelompok orang dalam upaya mendewasakn manusia melalui upya pengajaran dan pelatihan,(Depdikbud,1992:232)
Hukum merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat persiapan,supervise dan lain sebagainya. Kata yuridis berkaitan dengan hukum, maka yang menjadi asumsi dalam pendidikan adalh sumber-sumber hukm yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Landasan hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang di jadikan titik tolak dalam pendidikan. Terutama pendidikan nasional ( tatang saripudin dan nuraini,2006:6) sedangkan menurut made Pidarta (1997:40) landasan hukum diartikan sebagai suatu aturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan  pendidikan.
Jadi, landasn hukum pendidikan adalah dasar atau pondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu Negara. Dalam hal ini aturan yang menjadi dasr hukum pendidikan di Indonesia. Diantara dasar hukm pendidikan di Indonesia yaitu: UUD 1945,UU No 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan nasional,UU N O 14 YAHUN 2005 Tentang guru dan dosen, PP No 19 tahun 2005 tentang setandar nasional pendidikan dan lain sebagainya.
B.                       Pengertian landasan hukum pendidikan
Hukum merupakan aturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan diaur oleh aturan yang baku. Banyak juga kegiatan pendiidikan yang diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, supervise dan sebagainya.
Landasan yuridis (hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan, terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun pendidikan adalah dasar perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan  di suatu Negara. Daklam hal ini adalah aturan atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.

C.                      Landasan hukum pendidikan Indonesia
Negara dan bangsa Indonesia sanata memperhatikan pendidikan hal itu terbkti dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat, selain dari itu terdapat banyak sekaliUU yang mengatur dan berkaitan denag Pendidikan. Di antaranya UU pendidikan, peraturan pemerintah tentang pendidikan, peraturan menteri pendidikan nasional, inisiatif presiden (inpres), dan di antara sekian banyak aturan dan UU tentang pendidikan adalah sebagai berikut :
I.       UNDANG-UNDANG TENTANG PENDIDIKAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional     
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
II.        PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
h)      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
i)        Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
III.    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
A.    KETENAGAAN
Permendiknas RI Nomor. 12 th 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
Permendiknas RI Nomor 13 th 2007 tentang Standar Kepala Sekolah
Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
Permendiknas RI Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
B. SERTIFIKASI GURU DAN DOSEN
Permendiknas RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Permendiknas RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Dosen
Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen Tahun 2008
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009  Tentang  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
C. AKREDITASI SEKOLAH
Permendiknas No. 29  Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah
Adapun penjelasan secara sinkat mengenai butir-butir yang menjadi landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.      Pendidikan Indonesia menurut UUD 1945
Sebagaimana sudah di kemukakan pada bagian pendahuluan bahwa bangsa Indonesia Sangat memperhatikan dan memntingkan pendidikan nasional. Sebab hal itu menjadi salah satu tujuan bangsa,cita-cita bangsa dan tujuan Negara. Hal itu terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat “……mencerdaskan kehidupan bangsa” apalagi hal itu di pertegas di dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 di nyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat 2 “ setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasr dan pemerintah wajib membiayainya.
Dari uraian di atas sudah jelas bahwa yang namanya pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab Negara. Sebab setiap warga Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan baik dasr ataupoun menengah. Terlebih sebagaimana terdapat dalam ayat 3 UUD 1945 pasal 31  menyatakan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan dan melaksanakan satu sisitem pendidikan yaitu system pendidikan nasional.
Seharusnya bangsa Indonesia yang kita cintai ini tidak ada orang yang buta hurup,bodoh  tidak menegenal pendidikan, dan tidak ada anak yang dalam usia pendidikan tidak bias sekolah katrena ketiadaan biaya karena semua itu sudah menjadi tanggung jawab dan tugas m Negara sebagaiman terdapat di dalam UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 1.2 dan 3. Jiak pemerintah tidak melaksanakanya mak pemerintah sudah menkhianati manat para leluhur para pendiri Negara ini dan juga pemerintah tidak berhasil untuk mencapai salah satu tujuan Negara.
2.      Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
a.      Pengertian Sistem pendidikan nasional
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(pasal 1 ayat 1).
Sedangkan pendidikan nasional adalah Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(pasal 1 ayat 2).
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.(pasal 3).
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sisteem pendidikan sebagi pranata social yang kuat dan berwibawa dalam memberdayakan semua warga dan rakyat Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mapu dan proaktif menjawab tantangan jaman yang selalu berubah.
Adapun misi dari pendidikan nasional adalah :
1)      Perluasan dan pemerataan untuk memproleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2)      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa menuju masyarakat pembelajar.
3)      Menungakatkan kualitas pendidikan untuk mengoftimalkan pembentukan kefribadian yang bermoral;
4)      Meningkatkan keprofesianlan dan akuntabilitas lembaga pendidikan berdasarkan standar nasional dan global;
5)      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia .(Penjelasan UU No 20 Tahun 2003)
Sedangkan pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
1)      Pelaksaan pendidikan agama dan akhlak mulia yang kuat dan  kokoh;
2)      Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum yang berbasis kompotensi;
3)      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4)      Evaluasi, Akreditasi dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5)      Meningkatkan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6)      Penyediaan saran belajar yang merata:
7)      Pembiayaan pendidikan yang merata dan seimbang;
8)      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
9)      Pelaksanaan wajib belajar dan
10)  Pemberdayaan peran serta masyarakat yang aktif.(penjelasan UU No 20 tahun 2003)
b.         Hak dan kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Hak dan kewajiban warga Negara sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6 adalah sebagai berikut :
Hak warga Negara pasal 5
1)          Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2)           Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3)          Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4)           Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5)           Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat
Kewajiban warga Negara pasal 6 ;
1)      Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2)      Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Sedangkan Hak dan kewajiban orang tua sebagaimana dam pasal 7 adalah : 1. Orang tua behak memilki satuan pendidikan dalam meproleh informasi tentang anaknya;(ayat 1) dan 2. Orang tua bekewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selam wajib belajar (ayat 2).
Hak dan kewajiban masyarakat sebagaiman dalam pasal 8 dan 9 adalah :
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Hak dan kewajiban pemerintah sebagaiman diatur dalam pasal 10 dan 11 adalah sebagai berikut :
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan me-ngawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Oleh karena itu kalau di perhatikan dari hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah maka kita tidak akan lagi menemukan anak yang buta huruf,tidak bias menulis dan membaca, yang putus sekolah kerena permasalahan ekonomi dan lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih kalau angaran pendidikan di Negara kita sudah mencapai 20%.
c.       Pendanaan pendidikan
Tangung jawab pendanaan dalam pendidikan di Indonesia adalh menhadi tanggung jawab bersam, baik pemerintah atupun masyarakat; baik masyarakat perorangan,pengorganisasian atapun perusahaan (pasal 46). Sedangkan pengalokasian dana untuk penyelengaraan pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan adalh minimal 20% dari APBN dan APBD, sesuai dengan pasal 49 ayat 1.
Para peraktisi pendidikan beranggapan bahwa jika anggaran pendidikan menjadi 20%, maka kualitas pendidikan Indonesia akan meningkat, dan Negara Indonesia akan mampu bersaing dengan Negara lain dan Negara kita mampu untuk maju. Angapan itu sangat beralasan, karena melihat dari Negara lain seperti jepang, Malaysia,singapura dan lain sebagainya.


d.      Evaluasi pendidikan
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.(pasal 57 ayat 1). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. (pasal 57 ayat 2)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (pasal 58 ayat 1). Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi.. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (pasal 59)

3.      Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a.      Pengetian Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini. Dosen adalah pendidik dan ilmuwan profesional dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 dan 2)
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan perguruan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (pasal 8 dan 45)
b.      Pengakuan guru dan dosen
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal dan  Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.(pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 3 ayat 1 dan 2 ).
c.       Kualifikasi akademik, kompotensi,sertifikasi guru dan dosen
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4).(Pasal 9). Sedankan bagi dosen  kualifikasinya akademiknya diperoleh melalui pendidikan tinggi pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.(pasal 46 ayat 1 dan 2)
Adapun kmpetensi yang harus dimilik oleh seorang guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. ( pasal 10 ayat 1)
Sedangkan Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.(pasal 11ayat 1). Untuk masalh sertifikasinya diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel (dapat dipercaya/bertanggung jawab) serta lembaga tersebut di tetapkan oleh pemerintah.(pasal 11 ayat 2, 3dan 4).sedangkan bagi dosen Sertifikat pendidik diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.  memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli;
c.  lulus proses sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (pasal 47b ayat 1)
sebagaiman imflementasi dari UU No 14 tahun 2005 ini maka pemerintah melaksankan sertifikasi guru dalam jabatan melalui dua jalur (diknas, 2008:4) yaitu :
pertama,    penilaian portopolio guru,sebagaiman yang diatur dalam perturan menteri pendidikan nasional nomor 18 tangal 14 mei tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan.program sertifikasi guru dalam jabatan melalui portopolio yang ditentukan lewat  senioritas, yaitu: masa kerja,usia,golongan,beban mengajar dan seterusnya.
Kedua, pendidikan sebagiman diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 40 tahun 2007 tentang penyelenggaraan sertifikasi guru melalui jalur pendidikan. Sasaran program ini, para guru dalam jabatan yang berprestasi dan usia yang relatife muda. Untuk melaksanakan program sertifikasi melalui jalur ini. LPTK mempunyai kurikulum tersebut. Dalam penyusunan kurikulum tersebut perlu memeperhatukan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) dan asosiasi frofesi program studi sebagai upaya penjaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian mutu (quality control) pendidikan.
4.      Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
a.      Pengertian setandar nasional pendidikan
Standar Nasional Pendidikan(SNP) adalah criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia  (Pasal 1 ayat 1). Criteria system pebdidikan baik formal, nonformal ataupun informal. Yang ada di Indonesiadilihat dari asfek standar isi,proses,kompotensi kelulusan, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan (pasal 2 ayat 1).
b.      Fungsi setandar nasional pendidikan
Adanya standar nasional pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksaan dan pengwasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.(pasal 3). Jadi, dengan adanya standar nasional pendidikan di Indonesia dapat terpantau dan terjamin, serta dapat meningkat sampai akhirnya dapat bersaing dengan Negara lainnya. Sebagaimana fungsi dari SNP ini, yaitu menjamin  mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (pasal 4).
D.    Hubungan antara pendidikan dan hukum
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pengajarandan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan sepiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang di btuhkan ileh dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
Hukum merupakan suatu aturan baku sebagai tempat berpijak ataun titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku mengenai segala proses dan hal yang berkaitan dengan pendidikan. Cukup bamnyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan-aturan lain seperti aturan kurikulum,aturan cara mengajar,cara membuat persiapan,supervise dan lain sebagainya(Made pidarta,1997: 40).
Jadi hubungan antara pendidikan dan hukum seperti halnya tercantum didalam Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahawa pemerintah menjamin terselengaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasr tampa dipungut biaya. Wajib belajara merupakan tugas dan tanggung jawab Negara yang di selelengarakan oleh lembaga pendidikan nasional,pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan hal itu maka tujuan dan pendidikan nasional akan tercapai sesuai dengan harapan dan ciat-cita Negara.
Seperti hunbungan antara pancasila dan system pendidikan ditinjau dari pilsafat pendidikan di mana pancasila adalah dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila mempunyai fungsi dalam hiduf dan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Antara lain pancasila sbagi dasrnegara, alat pemersatu bangsa, sumber dari segala sumber hukum,pandangan hidup bangsa, dan sumber ilmu pengetahuan di Indonesia (Jalaludin,1997:143).                                                                                                     
E.     Masalah Penerapan Landasan Hukum Pendidikan Di Indonesia
Seperti tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga Negara yang berysia tujuh samapai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Yang menjadi masalah adalah,menagapa hukum tersebut belum bias terlasanakan dan teratasi? Di sini bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak sehatrusnya berusaha menyukseskan dan mewujudkan wajib belajar ini.
Seba kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan dan meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan untuk belajar dan menngenyam pendidikan. Jadi masalah dari penerapan dan pelksanaan landasan hukum pendidikan di Indonesia adalah:
1.      Kesadaran masyarakat akan pentingmnnya pendidikan
2.      Masayarakat,aparatur Negara dan semua piha yang bertanggung jawab dan sebagai pelaksana pendidikan kurang kordinasi dan kerjasama
3.      Tidak adanya suatu aturan atau UU yang jelas yang mengatur mengenai hukuman buat pihak yang menggangu berjalan dan terlaksannya pendidikan nasional.
F.     Solusi mengatasi masalah penerapan landasan hukum pendidikan Di Indonesia
Solusi untuk mengatasi masalah hukum pendidikan di Indonesia adalah, para pendidik dan masyarakat umu perlu bersikap dan bertindak positip menyukseskan program pendidikan nasional antara lain dengan cara :
a.       Memberikan dorongan kepada peserta didik dan masyarakat untuk belajar secara terus menerus, tidak cukup hanya dengan tamat SDsaja dengan alas an-alasan yang tidak masuk akal
b.      Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya
c.       Membantu untuk merangsang kemauan belajar anak-anaka dan peserta didik.
d.      Memberikan pemahan kepada masyarakat umum dan kepada semua pihak akan pentingnya penididikan dan kerugian bila hidup tampa pendidikan
e.       Para pendidik harus Bersedia bekorban dan meluangkan waktu demi behasilnya proses dan tujuan pendidikan.
f.       Memberikan kesempatan belajar bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti proses pendidikan baik formal ataupun non formal.
Begitu halnya dalam pendidikan agama, sikap dan kewajiban merupakan perubahan mendasar atas sikap dan pandangan yang di anutnya yang seolah-olah mengangap bahwa sekolah-sekolah umum yang diselenggarakan oleh p[ihak swasta berhak sepenuhnya hanya memberikan pendidikan agama yang di anut oleh penyelenggara sekolah. Anak didik hanya diangap sebagai objek didik, tidak dipandang sebgai subjek didik sebagaimana kaum nasionalis sekuler yang merupakanwarisan pandangan kaum kolonialis belanda dahulu  ( Hartono Mardjono, 1996 : 46).
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum merupakan aturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan. Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan diaur oleh aturan yang baku. Banyak juga kegiatan pendiidikan yang diatur oleh aturan lain seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, supervise dan sebagainya.
Landasan yuridis (hukum) pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari perturan perundang-undangan yang berlaku, yang di jadikan pijakan dalam pendidikan, terutama adalah pendidikan nasional. Landasan hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukun pendidikan adalah dasar perundang-undangan yang menjadi pijakan dalam pelaksanaan pendidikan  di suatu Negara. Daklam hal ini adalah aturan atau undang-undang yang menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Banyak sekali landasan hukum pendmidikan di Indonesia diantaranya adalah : UUD 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah N0.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Minimal empat dasar hukm itulah yang menjadi dasar hukun bagi pendidikan di Indonesia.
Untuk menjadi seorang pendidik yang frofesional, sebagaimana yang di amantkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  minimal kita harus memilki tiga criteria sebagai berikut : memilik kualifikasi akademik,kompetensi dan sertifikasi.

B.     Saran-saran 
Untuk menjadi seorang pendidik yang frofesional, sebagaimana yang di amantkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  minimal kita harus memilki tiga criteria sebagai berikut : memilik kualifikasi akademik,kompetensi dan sertifikasi.























DAFTAR PUSTAKA

Ø  Uus Ruswendi, Landassan pendidikan, Bandung: CV. Insan mandiri, 2009.
Ø  Made Pidarta, landasan kependidikan, Jakarta: PT. RINEKA CIPTA, 2007
Ø  Afifudin, meresfon Undang-Undang guru dan dosen dalam upaya peningkata mutu pendidikan, Bandung : INSAN MANDIRI, 2005.
Ø  _________, Administrasi Pendidikan, Bandung; INSAN MANDIRI, 2004.
Ø  Ahmad Tafsir, Filsafat pendidikan islami, Bandung; Rosda Karya, 1999.
Ø  _________,Frofesionalisme dalam pendidikan islam, Bandung,  Rosda Karya, 2008.























Lampiran :
Laporan Diskusi Mata Kuliah Landasan Pendidikan
“Landasan Hukum Pendidikan”
·         Dosen      : Bapak, Irfan Ahmad Zain, M.Pd
·         Materi      : landasan hukum pendidikan
·         Pemateri   : kelompok 1; Ketua              : Payiz Zawahir M       (1210202137)
Anggota          : M Ramdan D                        (1210202115)
Leli Marcelina            (1210202097)
 N Gina Nurhidayati   (1210202121)
Nur Isnaeni                (1210202130)
Nindi Heryani            (1210202127)
·         Moderator            : Nindi Heryani
·         Peserta                 : Seluruh mahasiswa PAI/C/Smstr II
·         Mahasiswa PAI C/II Yang tidak hadir :
1.      Melawati         ( izin ) 
2.      Redi nurul H   ( Izin )
·         Waktu dan tempat : SMK Bakati nusantara  R 07, 10 Maret 2011 Pukul 10,10-11,50
·         Pertanyaan dan penanya :
1.Apa yang harus di lakukan oleh Negara apabila suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan? ( Ratna dewi Y “1210202143”)
2.Apabila ada seorang pendidik yang tingkah lakunya melanggar koridor dan aturan yang ada apa yang harus kita lakukan; apakah kita bias menghakimnya?
(Muhammad latif “1210202110”)
3.Apa system pendidikan di Indonesia terdapat aturan sendiri yang mengatur dan menentukan standar kelulusan peserta didik ?(N rohimah “1210202122”)
4.Apa solusi dari permasalaha pendidikan di Indonesia khusunya masalah penerapan hukum pendidikan di Indonesia? ( Nasir Muslim “1210202120”)
5.Aakah system dan pelaksanaan Ujian Nasional itu terdapat dalam Undang-Undang  pendidikan ? ( Piki Hilmam M”1210202139”)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar