Rabu, 09 Januari 2013

Kode Etik, Norma Akhlak Dan Etika Profesi Guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Guru adalah seorang pahlawan tanda jasa. Tidak ada penghargaan khusus untuk dirinya. Kebanggaannya adalah melihat anak didik nya sukses. Tujuannya sangat mulia yaitu mendidik dan mencetak generasi penerus bangsa yang akan membangun bangsa ini di masa yang akan dating dan ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, dan mengarahkan. Untuk menjalankan tugasnya perlu ada pedoman seperangkat tata aturan yang dapat membimbingnya dalam setiap tindak tanduk dan langkah dalam bersikap. Dengan kode etik guru dapat menempatkan dirinya dimanapun dan tahu bagaimana harus bersikap. Kode etik juga bisa menjadikan guru sadar akan tugas dan amanah yang diembannya tidak hanya mengajar tapi juga mendidik.
Dalam kenyataannya masih banyak guru yang mengalami kendala saat  kode etik tersebut. Maka dari itulah, kami ingin membahas tentang implikasi kode etik guru, hambatan, dan solusinya agar nantinya dapat membatu para guru untuk mempermudah menjalankan /mengimplementasikan kode etik guru tersebut
B.Rumusan Masalah
1. Apa Yang Di Maksud Dengan Kode Etik, Norma Akhlak Dan Profesi Guru?
2.  Apa Saja Unsur Kode Etik, Rumusan, Manfaat Dan Tujuan Kode Etik Guru?
3. Bagaimana Norma Akhlak Guru Dalam Presepsi Islam ?
4.Bagaimana Etika  Profesi Guru Yang Baik ?
C.Tujuan                            
1. Memahami Pengertian  Kode Etik, Norma Akhlak Dan Profesi Guru?
2. Mengetahui Unsur Kode Etik, Rumusan, Manfaat Dan Tujuan Kode Etik Guru?
3. Mengerti  Norma Akhlak Guru Dalam Presepsi Islam ?
4.Memahami Etika  Profesi Guru Yang Baik ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kode Etik Guru
a.      Pengertian Kode Etik Guru
            Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.[1]
            Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru  dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini , pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri . Soetjipto dan raflis kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat. [2]
             Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat.[3] Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
    Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
           Dapat di simpulkan , bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harĂ­. Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system yang utuh.
b.      Unsur kandungan kode etik guru
        Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973 , basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu
A) sebagai landasan moral
B)sebagai pedoman tingkah laku[4]
c.       Rumusan Kode Etik Guru
           Kode etik hanya dpat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan , melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian , orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut . Bagi guru guru di indonesia , PGRI merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945.
           Kode etik guru indonesia ditetapkan dlama suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di jakarta tahun 1973 kemudian di sempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta. Kode etik guru indonesia yang telah disempurnakan tersebut ialah :
Guru indonesia menyadari , bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME , bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya . Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang undanh dasar 1945 , turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.[5]
            Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Berikut akan di kemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari Sembilan butir yaitu:
1.      Guru berbakti membimbing siswa seutuhnya, untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2.      Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan siswa masing-masing.
3.      Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa dalam memperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.      Guru membentuk suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.      Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.      Guru membentuk dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8.      Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai sarana pengabdiannya.
9.      Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pendidikan.
d.      Alasan pentingnya kode etik bagi guru
Secara umum, kode etik ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.      Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[6]

e.       Tujuan Perumusan Kode Etik Guru
          Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah
A) untuk menjunjung tinggi martabat profesinya
B) untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
C) untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesinya
D) untuk meningkatkan mutu profesi
E) untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi[7]
f.   Manfaat Kode Etik Bagi Guru
          Organisasi profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan
          Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.


g.      Upaya mewujudkan kode etik guru
      Dalam upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut adalah:
a.       Kualitas pribadi guru
b.      Pendidikan guru
c.       Sarana dan prasarana pendidikan
d.      Sistem pendidikan
e.       Kedudukan, karier dan kesejahteraan guru
f.       Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer, pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.[8]
B.     Norma Akhlak Guru
a.      Pengertian Norma Akhlak
Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
Norma juga merupakan sesuatu yang mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Sehingga kita akan menumukan definisi dari budaya itu seperti ini; budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang  dan diwariskan dari generasi ke generasi.[9]
Adapula yang mengartikan norma sebagai nilai karena norma merupakan konkretasi dari nilai. Norma adalah perwujudan dari nilai karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya, nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di jalankan itu mustahil terwujud.[10]

Sedangkan Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari.

b. Akhlak Guru Menurut Ki Hajar Dewantoro

1. Ing Ngarso Sung Tulodho
Kunci sukses pendidikan yang pertama dan utama adalah Akhlak,  guru benar – benar harus bisa menjadi teladan dalam berakhlaq. Anak didik kebanyakan lebih percaya dengan gurunya dari pada orangtuanya, karena guru dianggap tahu segala-galanya.  Untuk itu segala tingkah laku, sopan santun guru akan menjadi panutan muridnya. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
2. Ing Madyo Mangun Karso
Kunci sukses kedua adalah Minat dan Semangat Belajar.  Guru harus benar – benar menjadi penggali minat dan pemompa semangat belajar anak sehingga setiap anak mampu berpikir kritis dan belajar mandiri. Dengan kata lain CBSA.
Jadi sebetulnya guru tidak perlu banyak mengajar, justru lebih perlu banyak menggagas tentang beragam bintang prestasi di langit yang perlu setiap siswa gapai.
Keberhasilan tertinggi guru adalah jika mampu memgubah siswa yang mogok belajar menjadi siswa lebih pandai dari dirinya, bukan nanti setelah lulus kuliah, tapi pada saat ini.
Ini bukan tidak mungkin, karena otak anak dalam golden-age sedang otak gurunya sudah mulai telmi, waktu belajar anak lebih luas, sementara waktu belajar guru lebih terbatas, sumber belajar saat ini lebih banyak daripada sumber belajar ketika guru kuliah.
3. Tut Wuri Handayani
Kunci sukses ketiga adalah Pengasuhan dan Pengayoman,  guru harus benar – benar pengganti orang tua yang menerapkan Asah, Asih, Asuh, namun sekali lagi bukan dalam arti mengajar tapi mendidik.
c. Norma Akhlak Dan Kode Etik  Guru Dalam Presepsi Islam
Sebenarnya banyak sekali kode etik pendidik dan moral akhlak yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik pakar pendidikan Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak pendapat tersebut penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang pernag disusun oleh para pakar pendidikan Islam.
Norma akhlak Menurut Imam al-Ghazali
1.      Menerima segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2.      Bersikap penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran,3:15)
3.      Menjaga kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4.      Menghindari dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (QS. al-Najm,53:32)
5.      Bersikap rendah hati ketika menyatu dengan kelompok masyarakat (QS. al-Hijr, 15:88)
6.      Menghilangkan aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7.      Bersikap lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat kecerdasannya rendah, serta membinanya sampai pada tarap maksimal
8.      Meninggalkan sifat marah dalam menghadapi problema peserta didik.
9.      Memperbaiki sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap peserta didik yang kurang lancar bicaranya.
10.  Meninggalkan sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang dipertanyakan itu, tidak bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
11.  Menerima kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya
12.  Menjadikan kebenaran sebagai acuan dalm proses pendidikan, walaupun kebenaran itu datangnya dari peserta didik.
13.  Mencegah dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang  membahayakan (QS.al-Baqarah, 2:195)
14.  Menanamkan sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencari informasi guna disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqrrub (kedekatan) dengan Allah SWT. (QS. al-Bayyinah, 98:5)
15.  Mencegah peserta didik mempelajari ilmu fardhu kifayah (kewajiban kolektif), seperti ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya, sebelum mempelajari fardhu ‘ain (kewajiban individual), seperti akidah, syariah, dan akhlak.
16.  Mengaktualisasikan informasi yang diajarkan kepada peserta didik. (QS. al-Baqarah (2):44, dan al-Shaaf (61):2-3).
Dari enam belas criteria pendidik yang dikemukakan al-Ghazali tersebut menunjukkan, bahwa seorang pendidik hendaknya seorang yang manusiawi, humanis, demokratis, terbuka, adil,jujur, berpihak pada kebenaran, menjunjung akhlak mulia, toleran,egaliter,bersahabat, pemaaf, dan menggembirakan. Dengan sifat-sifat yang demikian itu, maka seorang pendidik dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam keadaan yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.[11]
C.    Etika Profesi Guru
a.      Pengertian etika profesi guru
            (Keraf ,1998) Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain sedangkan  Pengertian Profesi Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
           (Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Jadi etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasyarat untuk menjadi guru profesional.
Jadi kesimpulanya Etika profesi keguruan adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi guru yang melakukan tugas di bidang keguruan.[12]


b.      Dua Prinsip Etika Profesi Guru
     Etika profesi keguruan memiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
2)      Nasionalistik, artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligussekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b) Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa demokratis. e) Berkeadilan sosial Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
c.       Tujuan rumusan pokok etika profesi  Guru
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
1.      Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.      Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
3.      Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.      Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
5.      Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Kompetensi etika profesi guru di Indonesia mencakup beberapa sub kompetensi antara lain :
a.       Memahami, menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia.
b.      Memberikan layanan pendidikan sepenuh hati, profesional dan ekspektasi yang tinggi terhadap peserta didik.
c.       Menghargai perbedaan latar belakang peserta didik dan berkomitmen tinggi untuk meningkatkan prestasi  belajarnya.
Profesionalisme guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru (seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Berikut ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
d.      Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.




e.       Upaya Pengembangan Profesi Guru
     Pengembangan profesi guru dapat dilakukan dengan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam jabatan). Terkait dengan pengembangan profesi guru, Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan bahwa pemberdayaan dan pengembangan profesi guru harus diarahkan sebagai bagian integral dalam pembenahan sistem pendidikan nasioanal secara keseluruhan dan sebagau salah satu sarana mengimplementasikan tujuan pendidikan nasional.[13]
Strategi pengembangan profesi dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya yaitu
A. Melalui pelaksanaan tugas
B. Melalui respon
C. Melalui penelusuran dan perkembangan diri
D. Melalui dukungan sistem
    Upaya- upaya pengembangan profesi guru dapay juga dilakukan melalui program sertifikasi melalui kegiatan ilmiah ( seperti penelitian ,diskusi antar sejawat, membaca karya akedemik kekinian, pelatihan , studi banding, observasi dan pratikal).[14]

1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
     Selama pendidikan prajabatan, calon guru didik dalam berbagai pengetahuan , sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan,pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.
     Upaya untuk menjadikan pendidikan prajabatan guru berhasil secara efektif apabila segala sarana prasarana yang mencakup perpustakaan, laboratium , bengkel kerja, ruang kesenian dan musik atau kebun botani, lapangan olahraga dan asrama dipenuhi. Selain aspek tersebut,berbagai insentif untuk menarik putra putri terbaik bangsa menjadi guru perlu diadakan , baik ikatan dinas, penempatan dan pembinaan gur dan jaminan kesejahteraan bagi guru yang kompetitif dengan jabatan profesional lainnya.

2. Pengembangan sikap selama jabatan
           Pengembangan sikap profesional guru setelah menduduki jabatan dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan penataran ,seminar, loka karya atau kegiatan lainnya. Pengembangan dapat dilakukan juga secarainformal melalui media masa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sikap profesional guru, selain juga menambah pengetahuan dan keterampilan guru

3. Pengembangan guru melalui multi pembinaan
 Upaya pembinaan dan pengenmbangan guru dapat dilakukaGuru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yanga harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/ pekerjaanya.
Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkaGuru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yanga harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/ pekerjaanya.

             Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesin mutu profesi dan mutu organisasi profesin melalui multi pembinaan seperti:
A. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
B. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
C. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional
D. Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
4. Pengembangan guru melalui wadah KKG (Kelompok kerja) memilki fungsi dan peran dalama pengembangan guru di antaranya :
A. Sebagai ajang pertemuan sesama guru
B. Sebagai wadah bertukar pikiran dan pengalaman antar sesama guru
C. Sebagai wadah pemecahan masalah sehari hari
D. Sebagai peningkatan profesioanal
E. Sebagai wadah kerja sama dalam memecahkan masalah
F. Sebagai ajang untuk memupuk sikap kritis dan terbuka terhadap perubahan dan inovasi
G. Sebagai wahana untuk mengoreksi diri atas kesalahanya
H. Sebagai wadah untuk menambah pengetahuan dan kecakapan baru
I. Mengembang kreatifitas
J. Memupuk rasa ingin tahu
K. Membangun kepercayaan diri sendiri dan sejawat
L. Mengembangkan sikap saling menghargai dan menghormati terhadap orang lain
M. Membina rasa persatuan dan kesatuan sesama guru
N. Mengurangi rasa bosan
O. Menumbuhkan rasa cinta dan menghargai profesi.[15]
5. Sertifikasi pendidik sebagai upaya menciptakan guru profesioanal
        Sertifikasi beasal dari bahasa. Inngris cerificate suatu pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang. Sertifikasi pendidik dapat. Diartikan pernyataan yang menunjukkan seseorang yang benar benar memiliki kualifakasi sebagai pendidik atau sebagai guru profesioanal. Sertifikasi pendidik pada hakekatnya adalah upaya untuk menjamin bahwa setiap guru yang bertugas sebagai. Guru benar benar dapat dijamin kualifikasi dan kemampuanya, baik kemampuan peadgogik, kepribadian, kemampuan sosial, maupun kemampuan profesionalnya.            
            Karakteristik guru profesional dinyatakan dalam undanh undang guru dan dosen yaitu bahwa: "guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani, sertamemiliki kemampuan mewujudkan tujuan pemdidikan nasional. Pada kompetensi profesional, sedangkan sertifikat pendidik adalah pernyataan resmi telah dikuasainya kualifikasi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi guru yang di harapkan dimiliki meliputi :
A. Kompetensi pedagogik
B. Kompetensi kepribadian
C. Kompetensi sosial
D. Kompetensi profesional
  Sebagai pendidik , seorang guru secara profesional harus melakukan :
A. Perencanaan program pembelajaran
B. Mengelola proses pembelajaran
C. Menilai proses dan hasil pembelajaran
D. Mendiagnosis masalah yang dihadapi pesert didik
E. Terus memperbaiki porogram pembelajaran selanjutnya.
g. Kemapuan profesioanal guru adalah
A. Kemampuan merencanakan program pembelajaran
B. Kemampuan mengelola proses pembelajaran
C. Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran
D. Kemampuan mendiagnosis kesulitan belajar
E. Kemampuam menyempurnakan program pembelajaran secara terus menerus merupakan aspek penilaian bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, dengan tetap menjadikan empat kompetensi guru sebagai acuan dalam penelitian[16]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

 Guru sebagai tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yanga harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/ pekerjaanya.
           Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi









DAFTAR PUSTAKA
1.      Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri
2.      Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
3.      Fachruddin dan Ali Idrus,Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta:Gaung Persada,2011)
4.      Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir.2006. Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Kencana Prenada Media
5.      Prof. Dr. H.Mohamad Surya. 2010. landasan pendidikan menjadi guru yang baik. Bogor: ghalia Indonesia



[1] Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
[2] (soetjipto dan raflis kosasi, profesi keguruan,jakarta : rineka cipta 2000 h.30)
[3] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.24

[4] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal. 23

[5] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.25

[6] Prof. Dr. H.Mohamad Surya, landasan pendidikan menjadi guru yang baik, (Bogor: ghalia Indonesia, 2010) hal.86
[7] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal. 23
[8] Prof. Dr. H.Mohamad Surya, landasan pendidikan menjadi guru yang baik hal., 92,94.
[9] Stewart L. Tubs dan Sylvia moss, human comunication,2005:237.
[10] Herimanto dan Winarmo. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar,2010:130
[11]  Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media 2006,cet. ke-1, hlm.94-95
[12] Fachruddin Saudagar dan Ali Idrus,Pengembangan Profesionalitas Guru, hlm 17.


[14] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.30

[15] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri, hal.31

[16] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.32

Tidak ada komentar:

Posting Komentar