BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Guru adalah seorang pahlawan tanda jasa. Tidak ada
penghargaan khusus untuk dirinya. Kebanggaannya adalah melihat anak didik nya
sukses. Tujuannya sangat mulia yaitu mendidik dan
mencetak generasi penerus bangsa yang akan membangun bangsa ini di masa yang
akan dating dan ingin mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar,
membimbing, dan mengarahkan. Untuk menjalankan tugasnya perlu ada pedoman
seperangkat tata aturan yang dapat membimbingnya dalam setiap tindak tanduk dan
langkah dalam bersikap. Dengan kode etik guru dapat menempatkan dirinya
dimanapun dan tahu bagaimana harus bersikap. Kode etik juga bisa menjadikan
guru sadar akan tugas dan amanah yang diembannya tidak hanya mengajar tapi juga
mendidik.
Dalam kenyataannya masih banyak guru yang mengalami kendala saat kode etik tersebut. Maka dari
itulah, kami ingin membahas tentang implikasi kode etik guru, hambatan, dan
solusinya agar nantinya dapat membatu para guru untuk mempermudah menjalankan /mengimplementasikan
kode etik guru tersebut
B.Rumusan Masalah
1. Apa Yang Di
Maksud Dengan Kode Etik, Norma Akhlak Dan Profesi Guru?
2. Apa Saja Unsur Kode Etik, Rumusan, Manfaat
Dan Tujuan Kode Etik Guru?
3. Bagaimana
Norma Akhlak Guru Dalam Presepsi Islam ?
4.Bagaimana
Etika Profesi Guru Yang Baik ?
C.Tujuan
1. Memahami
Pengertian Kode Etik, Norma Akhlak Dan
Profesi Guru?
2. Mengetahui
Unsur Kode Etik, Rumusan, Manfaat Dan Tujuan Kode Etik Guru?
3.
Mengerti Norma Akhlak Guru Dalam Presepsi
Islam ?
4.Memahami
Etika Profesi Guru Yang Baik ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kode Etik Guru
a.
Pengertian Kode Etik Guru
Istilah “kode etik” itu
bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan
“etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan
bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan
dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode
etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila keguruan”.[1]
Di dalam Pasal 28
undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik
guru dengan jelas menyatakan bahwa"
pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah
laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan
undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini , pegawai
negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari hari. Selanjutnya dalam kode etik pegawai
negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab pegawai negeri . Soetjipto dan raflis kosasi
menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk
bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan
larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada
umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat. [2]
Kode
etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru
yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan
bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai
guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di
masyarakat.[3]
Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting
untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Dapat di simpulkan , bahwa kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam
hidup sehari harĂ. Kesimpulan Kode etik
adalah Himpunan
nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu
system yang utuh.
b.
Unsur kandungan kode etik guru
Dalam pidato pembukaan
kongres PGRI XIII Tahun 1973 , basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik
guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga
PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu
menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu
A) sebagai landasan moral
B)sebagai pedoman tingkah laku[4]
c.
Rumusan Kode Etik Guru
Kode
etik hanya dpat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggota. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres
organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan
oleh orang secara perorangan , melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang
diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut.
Dengan demikian , orang orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan
aturan yang ada dalam kode etik tersebut . Bagi guru guru di indonesia , PGRI
merupakan wadah bagi yang mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan
cita-cita perjuangan bangsa. PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25
november 1945.
Kode
etik guru indonesia ditetapkan dlama suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh
utusan cabang dan pengurus daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama
dalam kongres XIII di jakarta tahun 1973 kemudian di sempurnakan dalam kongres
PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta. Kode etik guru indonesia yang telah
disempurnakan tersebut ialah :
Guru indonesia menyadari , bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan YME , bangsa dan negara, serta kemanusiaan
pada umumnya . Guru indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada undang
undanh dasar 1945 , turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita cita
proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus 1945.[5]
Kode
etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru.
Berikut akan di kemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan
kongres PGRI XIII pada tanggal 21 sampai dengan 25 November 1973 di Jakarta,
terdiri dari Sembilan butir yaitu:
1. Guru
berbakti membimbing siswa seutuhnya, untuk membentuk manusia pembangunan yang
berpancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan siswa masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang siswa dalam
memperoleh informasi tentang siswa tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
4. Guru
membentuk suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
siswa sebaik-baiknya demi kepentingan siswa.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru
membentuk dan memelihara hubungan antara sesame guru, baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam
pendidikan.
d.
Alasan pentingnya kode etik bagi guru
Secara umum, kode etik ini
diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1.
Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan-undangan yang
berlaku.
2.
Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan
persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningatkan
stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.
Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama
dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
melindungi anggota masyarakat
dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.[6]
e. Tujuan Perumusan
Kode Etik Guru
Tujuan
perumusan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan
tujuan mengadakan kode etik adalah
A) untuk menjunjung tinggi martabat profesinya
B) untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
C) untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesinya
D) untuk meningkatkan mutu profesi
E) untuk menuningkatkan mutu organisasi profesi[7]
f. Manfaat Kode Etik Bagi Guru
Organisasi
profesi guru membentuk kode etik untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam melaksanakan tugas profesi. Penegkan kode etik dilakukan
oleh dewan kehormatan guru. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi
pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas
pelanggaran kode etik oleh guru. Organisasi profesi guru wajib melaksanakan
rekomendasi dewan kehomartan
Fungsi
adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam
menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru tetap baik.
g.
Upaya mewujudkan kode etik guru
Dalam upaya
mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor yang
hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut
adalah:
a. Kualitas
pribadi guru
b. Pendidikan
guru
c. Sarana
dan prasarana pendidikan
d. Sistem
pendidikan
e. Kedudukan,
karier dan kesejahteraan guru
f. Kebijakan
pemerintah
Berbagai pihak yang
memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer,
pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama
secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru
Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam
bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.[8]
B.
Norma Akhlak Guru
a.
Pengertian Norma Akhlak
Dari segi bahasa Norma berasal
dari bahasa inggris yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti usual
or expected way of behaving yaitu norma umum yang berisi bagaimana cara
berprilaku.
Norma adalah patokan prilaku
dalam satu kelompok tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma
juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku
seseorang.
Norma juga merupakan sesuatu yang
mengikat dalam sebuah kelompok masyarakat, yang pada keselanjutannya disebut
norma sosial, karena menjaga hubungan dalam bermasyarakat. Norma pada dasarnya
adalah bagian dari kebudayaan, karena awal dari sebuah budaya itu sendiri
adalah intraksi antara manusia pada kelompok tertentu yang nantinya akan
menghasilkan sesuatu yang disebut norma. Sehingga kita akan menumukan definisi
dari budaya itu seperti ini; budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan
dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi
ke generasi.[9]
Adapula yang mengartikan norma
sebagai nilai karena norma merupakan konkretasi dari nilai. Norma adalah
perwujudan dari nilai karena setiap norma pasti terkandung nilai di dalamnya,
nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin
terwujud norma. Sebaliknya, tanpa di buatkan norma maka nilai yang hendak di
jalankan itu mustahil terwujud.[10]
Sedangkan Menurut Al Ghazali
akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan
mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain
mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang
dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul
dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari.
b. Akhlak Guru Menurut Ki Hajar Dewantoro
1. Ing Ngarso Sung Tulodho
Kunci sukses pendidikan yang pertama dan utama adalah Akhlak, guru benar – benar harus bisa menjadi teladan dalam berakhlaq. Anak didik kebanyakan lebih percaya dengan gurunya dari pada orangtuanya, karena guru dianggap tahu segala-galanya. Untuk itu segala tingkah laku, sopan santun guru akan menjadi panutan muridnya. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
Kunci sukses pendidikan yang pertama dan utama adalah Akhlak, guru benar – benar harus bisa menjadi teladan dalam berakhlaq. Anak didik kebanyakan lebih percaya dengan gurunya dari pada orangtuanya, karena guru dianggap tahu segala-galanya. Untuk itu segala tingkah laku, sopan santun guru akan menjadi panutan muridnya. Guru kencing berdiri, murid kencing berlari.
2. Ing Madyo Mangun Karso
Kunci sukses kedua adalah Minat dan Semangat Belajar. Guru harus benar – benar menjadi penggali minat dan pemompa semangat belajar anak sehingga setiap anak mampu berpikir kritis dan belajar mandiri. Dengan kata lain CBSA.
Jadi sebetulnya guru tidak perlu banyak mengajar, justru lebih perlu banyak menggagas tentang beragam bintang prestasi di langit yang perlu setiap siswa gapai.
Kunci sukses kedua adalah Minat dan Semangat Belajar. Guru harus benar – benar menjadi penggali minat dan pemompa semangat belajar anak sehingga setiap anak mampu berpikir kritis dan belajar mandiri. Dengan kata lain CBSA.
Jadi sebetulnya guru tidak perlu banyak mengajar, justru lebih perlu banyak menggagas tentang beragam bintang prestasi di langit yang perlu setiap siswa gapai.
Keberhasilan tertinggi guru adalah jika mampu
memgubah siswa yang mogok belajar menjadi siswa lebih pandai dari dirinya,
bukan nanti setelah lulus kuliah, tapi pada saat ini.
Ini bukan tidak mungkin, karena otak anak dalam golden-age sedang otak gurunya sudah mulai telmi, waktu belajar anak lebih luas, sementara waktu belajar guru lebih terbatas, sumber belajar saat ini lebih banyak daripada sumber belajar ketika guru kuliah.
Ini bukan tidak mungkin, karena otak anak dalam golden-age sedang otak gurunya sudah mulai telmi, waktu belajar anak lebih luas, sementara waktu belajar guru lebih terbatas, sumber belajar saat ini lebih banyak daripada sumber belajar ketika guru kuliah.
3. Tut Wuri Handayani
Kunci sukses ketiga adalah Pengasuhan dan Pengayoman, guru harus benar – benar pengganti orang tua yang menerapkan Asah, Asih, Asuh, namun sekali lagi bukan dalam arti mengajar tapi mendidik.
Kunci sukses ketiga adalah Pengasuhan dan Pengayoman, guru harus benar – benar pengganti orang tua yang menerapkan Asah, Asih, Asuh, namun sekali lagi bukan dalam arti mengajar tapi mendidik.
c.
Norma Akhlak Dan Kode Etik Guru Dalam
Presepsi Islam
Sebenarnya
banyak sekali kode etik pendidik dan
moral akhlak yang dikemukakan oleh pakar pendidikan Islam baik
pakar pendidikan Islam di dunia Islam maupun di Indonesia. Dari sekian banyak
pendapat tersebut penulis mengemukakan kode etik yang paling lengkap yang
pernag disusun oleh para pakar pendidikan Islam.
Norma akhlak Menurut Imam
al-Ghazali
1. Menerima
segala problema peserta didik dengan hati dan sikap yang terbuka dan tabah.
2. Bersikap
penyantun dan penyayang (QS. Ali Imran,3:15)
3. Menjaga
kewibawaan dan kehormatannya dalam bertindak.
4. Menghindari
dan menghilangkan sikap angkuh terhadap sesame (QS. al-Najm,53:32)
5. Bersikap
rendah hati ketika menyatu dengan kelompok masyarakat (QS. al-Hijr, 15:88)
6. Menghilangkan
aktivitas yang tidak berguna dan sia-sia.
7. Bersikap
lemah lembut dalam menghadapi peserta didik yang tingkat kecerdasannya rendah,
serta membinanya sampai pada tarap maksimal
8. Meninggalkan
sifat marah dalam menghadapi problema peserta didik.
9. Memperbaiki
sikap peserta didiknya, dan bersikap lembut terhadap peserta didik yang kurang
lancar bicaranya.
10. Meninggalkan
sifat yang menakutkan pada peserta didik, terutama pada peserta didik yang
belum mengerti dan tidak sesuai dengan masalah yang dipertanyakan itu, tidak
bermutu, dan tidak sesuai dengan masalah yang diajarkan.
11. Menerima
kebenaran yang diajukan oleh peserta didiknya
12. Menjadikan
kebenaran sebagai acuan dalm proses pendidikan, walaupun kebenaran itu
datangnya dari peserta didik.
13. Mencegah
dan mengontrol peserta didik yang mempelajari ilmu yang membahayakan (QS.al-Baqarah, 2:195)
14. Menanamkan
sifat ikhlas pada peserta didik, serta terus-menerus mencari informasi guna
disampaikan kepada peserta didik yang akhirnya mencapai tingkat taqrrub
(kedekatan) dengan Allah SWT. (QS. al-Bayyinah, 98:5)
15. Mencegah
peserta didik mempelajari ilmu fardhu kifayah (kewajiban kolektif), seperti
ilmu kedokteran, psikologi, ekonomi, dan sebagainya, sebelum mempelajari fardhu
‘ain (kewajiban individual), seperti akidah, syariah, dan akhlak.
16. Mengaktualisasikan
informasi yang diajarkan kepada peserta didik. (QS. al-Baqarah (2):44, dan
al-Shaaf (61):2-3).
Dari
enam belas criteria pendidik yang dikemukakan al-Ghazali tersebut menunjukkan,
bahwa seorang pendidik hendaknya seorang yang manusiawi, humanis, demokratis,
terbuka, adil,jujur, berpihak pada kebenaran, menjunjung akhlak mulia,
toleran,egaliter,bersahabat, pemaaf, dan menggembirakan. Dengan sifat-sifat
yang demikian itu, maka seorang pendidik dapat menyelenggarakan kegiatan
belajar mengajar dalam keadaan yang partisipatif, aktif, inovatif, kreatif,
efektif dan menyenangkan.[11]
C.
Etika Profesi Guru
a.
Pengertian etika profesi guru
(Keraf ,1998) Etika berasal dari
bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha
(jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun
suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi lain sedangkan Pengertian
Profesi Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
(Syaiful,2000) Jabatan Guru Sebagai
Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi
seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas,
merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah
bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun
dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan
lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk
ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya
adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau
masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia
hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi
hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Jadi etika profesionalisme guru merupakan ilmu atau kode
etik yang telah disepakati dalam menjalankan profesi keguruan yang mengarah
pada profesionalisme guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi
yang standar yang harus dikuasai oleh para guru profesional. Kompetensi
tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus, tingkat
pendidikan minimal, dan sertifikasi keahlian haruslah dipandang perlu sebagai
prasyarat untuk menjadi guru profesional.
Jadi kesimpulanya Etika profesi keguruan
adalah ketentuan-ketentuan moral atau kesusilaan yang merupakan pedoman bagi
guru yang melakukan tugas di bidang keguruan.[12]
b.
Dua Prinsip
Etika Profesi Guru
Etika profesi keguruan
memiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
1) Universalistik,
artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang
hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki
kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan Negara.
2)
Nasionalistik,
artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup
nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber
pedoman sekaligussekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai
dalam sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b)
Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa
demokratis. e) Berkeadilan sosial Kesimpulannya adalah jabatan guru
juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
c. Tujuan rumusan pokok
etika profesi Guru
Prinsip-prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga
ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
1.
Standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
2.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam
menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema
etika dalam pekerjaan
3.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu
4.
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik)
profesi dalam pelayanannya
5.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
6.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode
etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Kompetensi etika
profesi guru di Indonesia mencakup beberapa sub kompetensi antara lain :
a. Memahami,
menghayati, dan melaksanakan kode etik guru Indonesia.
b. Memberikan
layanan pendidikan sepenuh hati, profesional dan ekspektasi yang tinggi
terhadap peserta didik.
c. Menghargai
perbedaan latar belakang peserta didik dan berkomitmen tinggi untuk
meningkatkan prestasi belajarnya.
Profesionalisme
guru perlu didukung oleh suatu kode etik guru yang berfungsi sebagai norma
hukum dan sekaligus sebagai norma kemasyarakatan. Kelembagaan profesi guru
(seperti PGRI) sangat diperlukan untuk menghindari terkotak-kotaknya guru
karena alasan struktur birokratisasi atau kepentingan politik tertentu. Berikut
ini adalah kode etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
d.
Syarat-Syarat
Profesi Keguruan
Adapun
syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan
yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan
yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan
yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan
yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan
yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
e. Upaya Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan profesi guru dapat dilakukan
dengan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam
jabatan). Terkait dengan pengembangan profesi guru, Asrorun Ni'am Sholeh
menyatakan bahwa pemberdayaan dan pengembangan profesi guru harus diarahkan
sebagai bagian integral dalam pembenahan sistem pendidikan nasioanal secara
keseluruhan dan sebagau salah satu sarana mengimplementasikan tujuan pendidikan
nasional.[13]
Strategi pengembangan profesi dapat dilakukan
melalui berbagai cara, diantaranya yaitu
A. Melalui pelaksanaan tugas
B. Melalui respon
C. Melalui penelusuran dan perkembangan diri
D. Melalui dukungan sistem
Upaya-
upaya pengembangan profesi guru dapay juga dilakukan melalui program
sertifikasi melalui kegiatan ilmiah ( seperti penelitian ,diskusi antar
sejawat, membaca karya akedemik kekinian, pelatihan , studi banding, observasi
dan pratikal).[14]
1. Pengembangan sikap selama pendidikan
prajabatan
Selama pendidikan prajabatan, calon guru didik
dalam berbagai pengetahuan , sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam
pekerjaanya nanti. Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan
pengetahuan,pemahaman dan penghayatan khusus yang direncanakan.
Upaya untuk menjadikan
pendidikan prajabatan guru berhasil secara efektif apabila segala sarana
prasarana yang mencakup perpustakaan, laboratium , bengkel kerja, ruang
kesenian dan musik atau kebun botani, lapangan olahraga dan asrama dipenuhi. Selain
aspek tersebut,berbagai insentif untuk menarik putra putri terbaik bangsa
menjadi guru perlu diadakan , baik ikatan dinas, penempatan dan pembinaan gur
dan jaminan kesejahteraan bagi guru yang kompetitif dengan jabatan profesional
lainnya.
2. Pengembangan sikap selama jabatan
Pengembangan sikap
profesional guru setelah menduduki jabatan dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan penataran ,seminar, loka karya atau kegiatan lainnya.
Pengembangan dapat dilakukan juga secarainformal melalui media masa televisi,
radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan tersebut dapat
meningkatkan sikap profesional guru, selain juga menambah pengetahuan dan
keterampilan guru
3. Pengembangan guru melalui multi
pembinaan
Upaya pembinaan dan pengenmbangan guru dapat
dilakukaGuru sebagai
tenaga profesional memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yanga harus
dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut
mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru
dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari. Kode Etik
Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Terdapat 9 kode etik yang menjadi pedoman guru dalam melaksanakan profesi/
pekerjaanya.
Tujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian
anggota profesi, dan meningkatkaGuru sebagai tenaga profesional memiliki kode
etik sebagai ketentuan dasar yanga harus dijadikan pedoman dalam melaksanakan
tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas
profesionalnya.
Kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan
dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku
yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi
pedoman guru dalam melaksanakan profesi/ pekerjaanya.
Tujuan suatu profesi menyusun kode
etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesin mutu profesi dan mutu
organisasi profesin melalui
multi pembinaan seperti:
A. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi
pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
B. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional
C. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan
melalui jabatan fungsional
D. Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi
penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
4. Pengembangan guru melalui wadah KKG
(Kelompok kerja) memilki fungsi dan peran dalama pengembangan guru di antaranya
:
A. Sebagai ajang pertemuan sesama guru
B. Sebagai wadah bertukar pikiran dan pengalaman
antar sesama guru
C. Sebagai wadah pemecahan masalah sehari hari
D. Sebagai peningkatan profesioanal
E. Sebagai wadah kerja sama dalam memecahkan masalah
F. Sebagai ajang untuk memupuk sikap kritis dan
terbuka terhadap perubahan dan inovasi
G. Sebagai wahana untuk mengoreksi diri atas
kesalahanya
H. Sebagai wadah untuk menambah pengetahuan dan
kecakapan baru
I. Mengembang kreatifitas
J. Memupuk rasa ingin tahu
K. Membangun kepercayaan diri sendiri dan sejawat
L. Mengembangkan sikap saling menghargai dan
menghormati terhadap orang lain
M. Membina rasa persatuan dan kesatuan sesama guru
N. Mengurangi rasa bosan
O. Menumbuhkan rasa cinta dan menghargai profesi.[15]
5. Sertifikasi pendidik sebagai upaya
menciptakan guru profesioanal
Sertifikasi beasal dari bahasa. Inngris
cerificate suatu pernyataan tentang kualifikasi seseorang atau barang.
Sertifikasi pendidik dapat. Diartikan pernyataan yang menunjukkan seseorang
yang benar benar memiliki kualifakasi sebagai pendidik atau sebagai guru
profesioanal. Sertifikasi pendidik pada hakekatnya adalah upaya untuk menjamin
bahwa setiap guru yang bertugas sebagai. Guru benar benar dapat dijamin
kualifikasi dan kemampuanya, baik kemampuan peadgogik, kepribadian, kemampuan
sosial, maupun kemampuan profesionalnya.
Karakteristik guru profesional
dinyatakan dalam undanh undang guru dan dosen yaitu bahwa: "guru wajib
memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidikan, sehat jasmani
dan rohani, sertamemiliki kemampuan mewujudkan tujuan pemdidikan nasional. Pada
kompetensi profesional, sedangkan sertifikat pendidik adalah pernyataan resmi
telah dikuasainya kualifikasi akademik dan kompetensi profesional. Kompetensi
guru yang di harapkan dimiliki meliputi :
A. Kompetensi pedagogik
B. Kompetensi kepribadian
C. Kompetensi sosial
D. Kompetensi profesional
Sebagai
pendidik , seorang guru secara profesional harus melakukan :
A. Perencanaan program pembelajaran
B. Mengelola proses pembelajaran
C. Menilai proses dan hasil pembelajaran
D. Mendiagnosis masalah yang dihadapi pesert didik
E. Terus memperbaiki porogram pembelajaran
selanjutnya.
g. Kemapuan
profesioanal guru adalah
A. Kemampuan merencanakan program pembelajaran
B. Kemampuan mengelola proses pembelajaran
C. Kemampuan menilai proses dan hasil pembelajaran
D. Kemampuan mendiagnosis kesulitan belajar
E. Kemampuam
menyempurnakan program pembelajaran secara terus menerus merupakan aspek
penilaian bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, dengan tetap
menjadikan empat kompetensi guru sebagai acuan dalam penelitian[16]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Guru sebagai tenaga profesional
memiliki kode etik sebagai ketentuan dasar yanga harus dijadikan pedoman dalam
melaksanakan tugas profesionalnya. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang
harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas
profesionalnya.
Kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan
dalam hidup sehari-hari. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku
yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang. Terdapat 9 kode etik yang menjadi
pedoman guru dalam melaksanakan profesi/ pekerjaanya.
Tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi,
dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan
Mandiri
2.
Dr. H.chaerul
rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
3. Fachruddin
dan Ali Idrus,Pengembangan Profesionalitas Guru, (Jakarta:Gaung
Persada,2011)
4. Abdul
Mujib dan Jusuf Mudzakkir.2006.
Ilmu
Pendidikan Islam.Jakarta:
Kencana Prenada Media
5.
Prof. Dr. H.Mohamad Surya. 2010.
landasan pendidikan menjadi guru yang baik. Bogor: ghalia Indonesia
[1]
Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
[2]
(soetjipto dan raflis kosasi, profesi keguruan,jakarta : rineka cipta 2000
h.30)
[4]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV.
Insan Mandiri hal. 23
[6] Prof. Dr. H.Mohamad Surya,
landasan pendidikan menjadi guru yang baik, (Bogor: ghalia Indonesia, 2010)
hal.86
[7]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV.
Insan Mandiri hal. 23
[11]
Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta:
Kencana Prenada Media 2006,cet. ke-1, hlm.94-95
[12] Fachruddin Saudagar dan Ali
Idrus,Pengembangan Profesionalitas Guru, hlm 17.
[14]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV.
Insan Mandiri hal.30
[15]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV.
Insan Mandiri, hal.31
[16]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV.
Insan Mandiri hal.32
Tidak ada komentar:
Posting Komentar